You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Subki Komisi E DPRD DKI fakhri
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Dorong Aturan Pemulihan Nama Baik Anak

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, M. Subki mendorong Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan khusus untuk memastikan pemulihan anak yang pernah tersangkut persoalan hukum maupun sosial dalam Raperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

"ada poin tentang mengembalikan nama baik anak,"

Dikatakan Subki, perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pencegahan kekerasan dan pelanggaran. Menurut dia, anak yang telah mengalami persoalan perlu mendapatkan pendampingan agar dapat pulih dan kembali diterima di lingkungan sosial, serta terhindar dari stigma berkepanjangan.

Adapun mekanisme pemulihan nama baik anak perlu diatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi teknis tersebut penting lantaran stigma di masyarakat tidak mudah hilang meskipun persoalan anak telah selesai.

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Kota Layak Anak

"Ketika kita ada poin tentang mengembalikan nama baik anak, itu prosesnya tidak gampang. Stigma di masyarakat itu kalau orang sudah salah lama hilangnya. Proses di masyarakat itu tidak sederhana," ujar Subki, Sabtu (3/10).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menilai, pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga profesional seperti psikolog, ahli perkembangan anak, gizi, dan sosial. Pendampingan tersebut diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

"Nanti di rinciannya (Pergub), harus melibatkan ahli-ahli anak, mulai dari psikolog, hingga ahli terkait perkembangan gizi dan sosial. Sehingga penanganan teknisnya bisa dilakukan secara rinci dan komprehensif," terangnya.

Subki menekankan, pemulihan anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), hingga Kesbangpol.

Ia berharap, regulasi KLA mampu menjawab persoalan seperti kekerasan seksual, perundungan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan anak yang terdampak tetap memiliki ruang untuk pulih dan melanjutkan tumbuh kembangnya.

"Tujuannya agar hak-hak anak kita betul-betul terjamin, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara lahir dan batin dalam kondisi yang baik," tandas Subki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3069 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2660 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1851 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1457 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1284 personNurito